Permohonan Paslon PHPU 03 Ganjar Mahfud ditolak Ketua Umum Penyelenggara Pemilu karena menerima pendaftaran putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumin Raka, sebagai calon wakil presiden (Cawapress) tanpa perubahan(KPU).
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2003 (PKPU) menetapkan batasan usia 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.
Pencalonan Pak Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/ yang memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun untuk: Tahun 2023.
Jika Anda menjabat sebagai kepala daerah dalam proses pemilihan kepala daerah, Anda adalah calon presiden dan wakil presiden.Untuk pendaftaran, batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun.
Hal ini tidak terjadi secara surut.
Masalahnya ada di KPU.
Namun banyak pihak yang menilai ada di balik keputusan MK tersebut adalah Jokowi, kata Todun, Sabtu, 30 Maret 2018.
Todun menyebut Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Anwar Usman terlibat nepotisme.Sebab Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi dan Gibran merupakan anak Jokowi.Nepotisme ini menciptakan berbagai otoritas untuk membantu pasangan calon 2002 menang, kata Todun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar